Harus kita akui, bahwa kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia
sangat rendah. Mari kita perhatikan mulai dari kelengkapan kendaraan sampai dengan
cara mengendarai mobil atau sepeda motor. Banyak sepeda motor yang tidak
berspion, lampu tidak menyala, knalpot sengaja dibikin bising. Ketika kita
melihat mobil di jalan, banyak orang mengemudi sembarangan, misalnya bagaimana
kalau menempuh kecepatan seenaknya, tidak memperhatikan rambu-rambu, berhenti
seenaknya. Tidak jarang akibat ketidak displinan tersebut membuat kita sebagai
sesama pengguna kehilangan kenyamanan kita. Tidak jarang ulah pengemudi nakal
tersebut dapat membahayakan kita, bahkan beberapa di antaranya ada yang
berakibat fatal. Tidak saja untuk orang lain tetapi juga bagi pengendara
sendiri. Rasanya kita sepakat jika upaya untuk mendisiplinkan tersebut perlu
dibuat aturan yang tidak saja jelas tetapi tegas.
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009
akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan
baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab,
hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang
diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak
main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan
sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh
para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan
Helm Standar Nasional Indonesia
(SNI)
Jangan
lagi mengenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti di atur
dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan
ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng
dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi
para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara
Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan
perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278.
• Tak
Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM,
akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).
• Konsentrasi
dalam Berkendara
Pasal
283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain ( MISALNYA, GUYON,
PAKAI HP, WALKMAN ) atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih,
harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang
tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
•
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi
bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
-
Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda
empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan,
lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur,
bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan
atau dendan paling banyak Rp 500.000.
•
Jangan lupa membawa STNK
Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat
tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan
lupa membawa surat
tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya,
sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
•
Jangan lupa membawa SIM yang sah
Pasal
288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi
atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan
Lampu Utama pada Malam Hari
Saat
berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan
sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari
diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi
pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
denda paling banyak Rp 100.000.
Berbalik
Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp
250.000
Sembarangan
Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke
samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang
kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal
295)
Aturan
Belok Kiri
Ini
salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Balapan
di Jalanan
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Memilih
jalur yang benar
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar
menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru
yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi
para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan
besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Dan yang lebih
penting lagi adanya aturan yang ketat dan sanksi tegas dalam Undang-undang
tersebut tidak disalah gunakan oleh bapak-bapak oknum polisi lalu lintas untuk
memperkaya diri. Pungutan liar di jalan-jalan oleh oknum poltas kepada para
pelanggar aturan berlalu lintas, sebagaimana yang selama ini terjadi, mudah-mudahan
tidak lagi. Kita berharap UU lalu litas ini bukan sebagai perangkap rakyat pada
saat yang sama kita juga senang jika, ada yang harus ditilang, uang dendanya
semuanya masuk ke kas negara. Negara akan mempunyai tambahan masukan (inkam).
Kalau mempunyai banyak uang negarapaun bisa segera membangun jalan-jalan layang.
Dampaknya pasti luar biasa. Semakin bertambahnya jalan, kemacetan dan
kesemrawutan jalan akibat bercampur aduknya pengguna jalan (seperti, sepeda,
pejalan kaki, motor, mobil, becak, truk bercampur menjadi satu) akan terkurangi.
Dengan jalan yang cukup, lalu lintas ekonomipun semakin lancar. Dengan catatan sekali
lagi, jika uang tilang tersebut tidak ditilep para oknum. Lantas, apakah
harapan tersebut bisa kita capai? Mari kita lihat dan kita kritisi praktik
penegakan aturan lalu lintas ini di lapangan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar