Senin, 29 November 2010

LEMBAGA PENGANGKATAN ANAK DALAM KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA


A. Pendahuluan

Keinginan mengembangkan keturunan adalah naluri setiap manusia. Untuk kepentingan itu manusia perlu melakukan pernikahan. Dari pernikahan tersebut terjalinlah sebuah ikatan suami isteri yang pada gilirannya terbentuk sebuah sebuah keluarga berikut keturunannya berupa anak-anak. Dengan demikian kehadiran anak tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara janis kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi lebih dari itu, juga merupakan keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri setiap manusia. Oleh karenanya, rasanya kurang lengkaplah sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Bahkan, dalam kasus tertentu tanpa kehadiran seorang anak dianggap sebagai aib yang menimbulkan rasa kurang percaya diri bagi pasangan suami istri.

Akan tetapi, karena berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai. Dalam keadaan demikian berbagai perasaan dan pikiran akan timbul dan pada tataran tertentu tidak jarang perasaan dan pikiran tersebut berubah menjadi kecemasan. Kecemasan tersebut, selanjutnya diekspresikan oleh salah satu pihak atau kedua pihak, suami istri, dalam bentuk tindakan-tindakan tertentu. Salah satu tindakan suami istri, ketika keturunan berupa anak yang didambakan tidak diperoleh secara natural adalah dengan cara mengambil alih anak orang lain. Selanjutnya, anak tersebut dimasukkan ke dalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami tersebut. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi yang dalam tulisan ini disebut penulis sebut sebagai pengangkatan anak.

Pengangkatan anak yang ada di Indonesia sekarang, memang telah dimulai sejak lama. Dalam masyarakat yang memiliki adat tertentu, telah lama dijumpai praktek pengangkatan anak ini. Hanya saja, motivasi dan cara serta akibat pengangkatan anak tersebut berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan yang lain.

Meskipun praktek pengangkatan anak telah lama melembaga di berbagai suku bangsa di tanah air, akan tetapi di satu sisi, sebagaimana diakui Mahkamah Agung, aturan hukum yang mengatur mengenai hal itu sampai saat ini belum memadai.[1] Di sisi yang lain, pengesahan pengangkatan anak tersebut telah diklaim sebagai lembaga hukum yang menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Negeri. Pada hal, pada saat yang sama sejak diberlakukannya KHI Pengadilan Agamapun merasa ‘berkepentingan’ pula untuk menangani pengesahan pengangkatan anak ini. Alasannya adalah KHI telah secara eksplisit istilah anak angkat menurut versinya. Ketantuan KHI tersebut berikut, secara yuridis formal, telah tertuang dalam ketentuan dalam penjelasan Pasal 49 ayat 1 huruf UU Nomor 3 Tahun 2006.

Letak persoalannya adalah, bahwa sampai saat ini belum ada ‘juklak’ yang tegas dari Mahkamah Agung terkait dengan praktek pengangkatan anak versi Hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Kondisi demikian tidak saja akan membingungkan para pencari keadilan ketika akan mengajukan “permasalahannya”, tetapi juga akan menimbulkan benturan pemahaman ketika produk peradilan itu harus berhubungan dengan institusi lain non peradilan dalam sistem kenegaraan.

Tulisan berikut, dimaksudkan untuk membahas seputar pengangkatan anak dengan mencari jawaban atas rumusan masalah sebagai sebagaui berikut :

1. Bagaimana pandangan Hukum Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam terhadap lembaga pengangkatan anak;

2. Bagaimana Pengadilan Agama melaksanakan kewenangan pengesahan pengangkatan Anak.

B. Pengertian Pengangkatan Anak dan Macam-macamnya

1. Pengertian

Dalam Kamus Hukum kata adopsi yang berasal dari bahasa latin adoptio diberi arti : Pengangkatan anak sebagai anak sendiri.[2]

Rifyal Ka’bah, dengan mengutip Blackl’s Law Dictionary, mengemukakan bahwa adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan (keluarga ).[3]

2. Macam-macamnya

a. Dilihat dari jenis norma hukumnya, bahwa setidaknya dikenal 3 macam pengangkatan anak yaitu :

1) Pengangkatan anak yang bersumber dari Hukum Barat;

2) Pengangkatan anak yang bersumber dari Hukum Adat

3) Pengangkatan anak yang bersumber dari Hukum lainnya.

Pengangkatan anak versi ketiga ini termasuk di dalamnya pengangkatan anak yang bersumber dari Hukum Islam. Dalam pembahasan ini pengangkatan jenis inilah yang mendapat porsi inti pembahasan.

b. Dilihat dari segi subjek dan objeknya, ada tiga macam pengangkatan anak :

1) Pengangkatan anak oleh dan kepada sesama WNI;

2) Pengangkatan anak oleh WNI kepada anak WNA;

3) Pengangkatan anak oleh WNA kepada anak WNI;

Dengan pertimbangan urgensinya dan keterbatasan ruang, dalam pembahasan berikut, penulis hanya membahas pengangkatan jenis pertama, yaitu pengangkatan anak oleh dan kepada WNI.

C. Aturan Hukum Yang Berkaitan Dengan Pengangkatan Anak.

Sebagaimana telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu bahwa adopsi merupakan istilah yang dikenal dari lembaga hukum yang berasal dari hukum perdata Barat (Belanda ). Oleh karena sampai saat ini, Indonesia sebagian hukum perdatanya juga masih memberlakukan Hukum Perdata Barat, dalam hal ini Burgelijk wet Boek ( BW ), maka ketentuan-ketentuan menganai pengangkatan anak tersebut, dapat dilihat pada ketentuan-ketantuan yang ada dalam BW. Akan tetapi kenyataannya BW sendiri tidak mengatur mengenai adopsi sebagaimana yang terjadi dalam praktek.

Sebagaimana dikemukakan oleh R. Soeroso, adopsi yang diatur dalam BW hanya adopsi atau pengangkatan anak luar kawin, yaitu sebagaimana termuat pada Buku I Bab XII Bagian III pasal 280 sampai dengan 290. Sedangkan, pengangkatan anak sebagaimana terjadi dalam praktek di masyarakat dan dunia peradilan sekarang, tidak hanya terbatas pada pengangkatan anak luar kawin, tetapi sudah mencakup pengangkatan anak dalam arti luas. Dengan demikian, sebenarnya, BW tidak mengatur pengangkatan anak sebagaimana dikenal sekarang. Hanya saja kemudian, untuk memenuhi tuntutan masyarakat, oleh Pemerintah Belanda dikeluarkan Stb. 1917 Nomor 129 yang memberikan ketantuan mengenai adopsi bagi masyarakat Tionghoa, dalam hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Di dalamnya diatur tentang siapa yang boleh mengangkat, siapa yang boleh diangkat sebagai anak angkat, dan tatacara pengangkatan anak, termasuk di dalamnya syarat-syarat pengangkatan anak.[4]

Menurut R. Soeroso Staatsblad tersebut merupakan satu-satunya pelengkap dari BW. Oleh karena itu, segala persoalan menyangkut adopsi versi Barat semata-mata harus beranjak dari Staatsblaad tersebut.[5]

Melihat praktek permohonan pengangkatan anak di peradilan dari hari ke hari semakin marak, terlepas dari motivasi yang melatarbelakangi pemohon, dan aturan yang mengatur mengenai hal itu masih dirasa kurang, maka Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan tambahan aturan yang bersifat teknis mengenai pengangkatan anak tersebut. Kepedulian Mahkamah Agung tersebut diwujudkan dengan mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran.

Paling tidak sudah ada 4 ( empat ) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai pengangkatan anak tersebut, antara lain:

a. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.[6]

b. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.[7]

c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989.[8]

Ketiga Surat Edaran yang isinya saling melengkapi tersebut disamoping berisi koreksi seperlunya terhadap praktek pengesahan pengangkatan anak yang selama ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri, juga berisi tambahan petunjuk teknis pengangkatan anak yang ideal. Beberapa petunjuk teknis tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Syarat dan bentuk surat permohonan;

2. Isi Surat Permohonan;

3. Syarat calon orang tua angkat dan anak angkat;

4. Seputar teknis pemeriksaan perkara dalam persidangan;

5. Format putusan;

Dengan demikian, beberapa tambahan petunjuk teknis tersebut ada yang menyangkut Hukum Acara.

D. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Barat dan Hukum Adat.

1. Menurut Hukum Adat

Menurut catatan Ter Haar, sebagaimana dikutip oleh J. Satrio, pengangkatan anak di dalam Hukum Adat bukan merupakan sesuatu lembaga yang asing. Lembaga ini dikenal luas hampir di seluruh Indonesia. [9] Alasan yang menjadi pertimbangan pengangkatan anak juga bermacam-macam. Ada yang karena untuk kepentingan pemeliharaan di hari tua dan ada yang kerana kasihan terhadap anak yatim piatu. Bahkan, ada kalanya pengangkatan anak dilakukan dengan pertimbangan yang mirip dengan adopsi yang diatur oleh ketentuan adopsi ( Stb Nomor 129 tahun 1917 ) yaitu untuk menghindari punahnya suatu keluarga.[10]

Tentang siapa yang boleh mengangkat anak tidak ada ketentuannya. Akan tetapi menurut R. Soeroso, dijumpai ketentuan minimal berbeda 15 tahun. Demikian juga tentang siapa yang boleh diadopsi juga tidak ada ketentuan harus anak laki-atau anak perempuan. Batas usia anak yang dapat diangkat juga berbeda antara dearah hukum yang satu dengan daerah hukum yang lain. [11]Hal ini wajar mengingat perbedaan-perbedaan adat di suatu tempat juga memungkinkan terjadinya perbedaan nilai-nilai hukum mereka.

Adapun akibat hukum pengangkatan anak menurut adat, menurut J.Satrio, bahwa anak itu mempunyai kedudukan seperti anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang mengangkatnya dan hubungannya dengan keluarga asal menjadi putus. Penerimaan anak angkat sebagai keluarga adoptan datang tidak hanya dari keluarga adoptan, tetapi juga dari masyarakat lingkungannya.[12]

Tentang akibat hukum pengangkatan anak menurut Hukum Adat ini R. Soeroso, S.H. menulis :

“ Dengan demikian, khususnya masalah pengangkatan anak atau adopsi mempunyai sifat-sifat yang sama antara berbagai daerah hukum, meskipun karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai kebhinekaan cultural suku bangsa Indonesia”.[13]

Bertitik tolak dari yang dikemukakan R. Soeroso tersebut dapat dikemukakan, bahwa sebagai akibat kebhinekaan kultural, perbedaan akibat hukum adopsi menurut Hukum Adatpun juga dimungkinkan terjadi. Dengan kalimat lain, akibat hukum adopsi yang menurut J. Satrio melepas hubungan anak angkat dengan orang tua asalnya tersebut, belum tentu terjadi di semua di daerah hukum Adat. Masih dimungkinkan terjadi akibat hukum yang tidak menyebabkan terputusnya hubungan antara anak angkat dengan orang tua asalnya. Perkiraan seperti ini didukung oleh yang ditulis oleh R. Soeroso, bahwa di Bali perbuatan pengangkatan anak melepaskan anak itu dari pertalian keluarganya dengan orang tuanya sendiri dengan memasukkan anak itu ke dalam keluarga pihak bapak angkat. Sedangkan, di Jawa pengangkatan anak tidak menyebabkan putusnya hubungan pertalian keluarga.[14] Di samping itu, menurut penulis, di daerah-daerah hukum yang komunitas masyarakatnya muslim yang taat tentu tidak membenarkan pengangkatan anak yang menyebabkan putusnya hubungan nasab dengan orang tua asalnya. Sebab, akibat hukum seperti itu jelas dilarang dalam ajatan Islam.

2. Menurut Hukum Barat

Yang dimaksud Hukum Barat di sini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW. [15] Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut adopsi. Dasar hukum adopsi adalah Staatsblad Tahun 1917 nomor 129. Oleh karena itu pembicaraan mengenai adopsi Hukum Perdata Barat hanya bersumber dari Staatsblad tersebut, sebab keberadaannya merupakan satu-satunya pelengkap bagi BW yang di dalamnya memang tidak mengenal masalah adopsi.[16] Yang diatur dalam BW hanya adopsi atau pengangkatan anak luar kawin. Yang perlu dicatat adalah bahwa adopsi yang diatur dalam ketentuan Staatsblad tersebut adalah hanya berlaku bagi masyarakat Tionghoa.[17]

Ketentuan yang berkaitan dengan pengangkatan anak versi Hukum Barat ini diatur dalam Staatsblad Pasal 5 s.d. 15 antara lain:

a. Suami istri atau duda yang tidak mempunyai anak laki-laki yang sah dalam garis laki-laki baik keturunan dari kelahiran atau keturunan karena pengangkatan. Orang demikian diperbolehkan mengangkat anak laki-laki sebagai anaknya;

b. Seorang janda (cerai mati ) yang tidak mempunyai anak laki-laki dan tidak dilarang oleh bekas suaminya dengan suatu wasiyat. (Pasal 5 );

c. Yang boleh diangkat adalah anak Tionghoa laki-laki yang tidak beristri dan tidak beranak dan tidak sedang dalam status siangkat oleh orang lain. (Pasal 6)

d. Usia yang diangkat harus 18 tahun lebih muda dari suami dan 15 tahun lebih muda dari istri. (Pasal 7 ayat 1);

e. Adopsi harus dilakukan atas kata sepakat;

f. Pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta notaris. (Pasal 10)

g. Pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara tidak membuat akta otentik batal demi hukum. ( Pasal 15 ayat 2 ). Di sampingitu adopsi, atas tuntutan oleh pihak yang berkepentingan juga dapat dinyatakan batal;

h. Suatu adopsi tidak dapat dibatalkan dengan kesepakatan para pihak. ( Pasal 15 ayat 1 ). Pasal tersebut merupakan penyimpangan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata ( BW ) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah dapat dibatalkan dengan sepakat para pihak yang membuat perjanjian yang bersangkutan.

i. Secara yuridis formal, motif tidak ada ketentuannya,. Akantetapi, secara cultural motif pengangkatan anak dalam system adat Tionghoaagar dapat meneruskan keturunan, agar dapat menerima abu leluhur, dan sebagai pancingan agar dapat memperoleh keturunan laki-laki.[18]

j. Akibat Hukum pengangkatan anak tersebut, antara lain :

1) Pasal 12 memberikan ketentuan, bahwa adopsi menyebabkan anak angkat tersebut berkedudukan sama dengan anak sah dari perkawinan yang orang tua yang mengangkatnya. Termasuk, jika yang mengangkat anak tersebut seorang janda, anak angkat ( adoptandus) tersebut harus dianggap dari hasil perkawinan dengan almarhum suaminya.[19]

2) Adopsi menghapus semua hubungan kekeluargaan dengan keluarga asal, kecuali dalam hal :

a) Penderajatan kekeluargaan sedarah dan semenda dalam bidang perkawinan;

b) Ketentuan pidana yang didasarkan atas keturunan;

c) Mengenai perhitungan biaya perkaradan penyanderaan;

d) Mengenai pembuktian dengan saksi;

e) Menganai saksi dalam pembuatan akta autentik.[20]

3) Oleh karena akibat hukum adopsi menyebabkan hubungan kekeluargaan dengan keluarga asalnya menjadi hapus, maka hal ini berakibat juga pada hukum waris, yaitu : Anak angkat tidak lagi mewaris dari keluarga sedarah asalnya, sebaliknya sekarang mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengadopsi dirinya.[21]

Ketentuan-ketentuan asal mengenai adopsi tersebut kini memang tidak berlaku secara konsisten. Seiring dengan perkembanagan zaman pelaksanaannyapun mengalami perubahan. Menurut J. Satrio setidaknya ada dua perubahan mendasar dari penerapan ketentuan adopsi tersebut, yaitu :

a. Keberlakuan Staatsblad nomor 129 tahun 1917 kini tidak lagi berlaku bagi golongan Tionghoa;

b. Anak yang diangkat tidak hanya anak laki-laki saja tetapi juga anak perempuan.[22]

E. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam

Salah satu hal yang sering menjadikan pertanyaan kita, mengenai pengangkatan anak ini, adalah apakah Islam mengenal adopsi?. Biasanya pertanyaan ini mengemuka ketika kita melihat praktek adopsi yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat di sekitar kita.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna[23], tampaknya telah merespon praktek adopsi –yang dalam literatur ke-Islam-an dikenal istilah tabanny--ini, melalui ajaran-ajarannya. Ajaran tersebut dapat diketahui dari ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam Al Qur’an dan ajaran-ajaran Rasulullah SAW yang tertuang dalam Al Sunnah.

Beberapa ketentuan Allah SWT dalam Al Qur’an mengenai Adopsi tersebut antara lain :

a. Allah berfirman :

Artinya : Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri; yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. ( Al Ahzab : 4 ).

b. Allah berfirman :

Artinya : Panggillah mereka anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, iulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai sadaramu dan hamba sahaya yang dimerdekakan ( Al Ahzab : 5 )

c. Allah berfirman :

Artinya : Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, teapi ia adalah rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Pembicaraan Islam menganai adopsi dengan mengambil rujukan Al Qur’an biasanya selalu beranjak dari ketiga ayat tersebut.

Sedangkan petunjuk Rasulullah SAW yaang tertuang dalam Al Sunnah adalah sebagai berikut[24] :

a. Rasulullah SAW brsabda :

Artinya : ”Tidak seorangpun yang mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa ia iu bukan ayahnya melainkan ia telah kafir. ( HR Bukhari dan Muslim dari Abi Dzar r.a. ).

a. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : ”Barang siapa yang mengakui ( membangsakan diri ) kepada bukan ayahnya pada hal ia ahu bahwa ia itu bukan ayah kandungnya,. Maka haram baginya surga. ( HR. Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqash).

b. Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : Barang saiapa yang mengakui ( membangsakan diri ) kepada yang bukan ayahnya, maka wajiblah ia mendapat kutukan Allah, malaikat-malaikat, dan sekalian manusia serta Allah tidak akan menerima darinya tasrruf dan kesaksiannya.

Dr. Muhammad Ali Al Shabuny dalam tafsirnya menyatakan :

“Sebagaimana Islam telah membatalkan Zihar, maka demikian pula dengan tabanny ( pengangkatan anak ). Syari’at Islam telah mengharamkannya, karena tabbny itu menisbatkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya, dan itu termasuk dosa besar yang mewajibkan pelakunya mendapat murka dan kutukan Tuhan”.[25]

Seaklipun demikian beliau juga mengutip pendapat Allusy dari tafsirnya Ruhul Ma’any yang menyatakan bahwa secara tekstual ayat yang menyatakan keharaman memanggil anak kepada yang bukan anaknya dan bapak kepada yang bukan bapaknya[26] adalah dalam konteks masa Jahiliyyah, yaitu adanya kesengajaan memanggil bapak kepada selain bapaknya. Adapun jika tidak dengan maksud demikian seperti untuk maksud kasih sayang, seperti orang mengatakan : ”Hai anakku!, seperti yang biasa terjadi tidak termasuk yang dilarang ( diharamkan ).[27]

Pendapat tersebut juga senada dengan pendapat Ibnu Katsir.[28]

Syaikh Mahmud Syalthout, mantan Rektor Al Azhar dalam kitabnya Al Fatawa, sebagaimana dikutip oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai landasan fatwanya tentang hal ini, mengemukakan sebagai berikut :

“Untuk mengetahui hukum Islam dalam masalah tabanny perlu difahami bahwa tabanny itu ada dua bentuk, salah satu di antaranya adalah bahwa seorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri, dalam rangka memberi kasih sayang , nafkah pendidikan dan keperluan lainnya, dan secara hukum anak itu bukan anaknya.”[29]

Tabanny seperti itu menurut beliau adalah perbuatan yang pantas dikerjakan oleh orang-orang yang luas rezekinya (berkecukupan), namun ia tidak dikaruniai anak.[30]

Selanjutnya, beliau juga menegaskan bahwa perbuatan mengangkat anak seperti itu bagi orang kaya terhadap anak yatim piatu atau anak orang miskin agar mendapat kasih sayang dan untuk membantu pendidikan mereka merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh agama serta akan mendapat pahala.[31]

Senada dengan Syaltout, Dr. Yusuf Al Qardhawi juga menyatakan bahwa adopsi dalam pengertiannya yang konvensional diharamkan oleh Islam. Adopsi tersebut ialah yang menjadikan seseorang sebagai anak secara hukum dan dinisbatkan kepada keluarga yang mengangkatnya padahal sebenarnya dia bukanlah anak sendiri. Bahkan, dikukuhkan oleh hukum yang mengatur tentang anak, dengan menetapkan berbagai akibat hukumnya, seperti diperbolehkannya bercampr baur, haram dinikahi, juga hak-hak pewarisan. Akan tetapi, mengambil anak dalam pengertian untuk pengasuhan dan mengambil alih fungsi pendidikan dari orang tua asalnya, seperti mengambil anak yatim dan anak terlantar lalu diperlakukannya seperti anak sendiri dalam hal kasih sayang, perhatian, dan pendidikan dengan tidak menisbatkan kepada diri si pengambil anak dan tidak pula mengukuhkan hukum anak tersebut sebagaimana anak sendiri diperbolehkan oleh Islam. Menurutnya, praktek seperti itu sangat dipuji oleh Islam.[32]

Majelis Ulama Indonesia melalui Musyawarah Kerja Nasional yang diselenggarakan pada bulan Maret 1984 memfatwakan sebagai berikut :

a. Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan ( pernikahan ).

b. Mengngkat anak ( adopsi ) dengan penegertian anak tersebut putus hubungan nasab dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’at Islam.

c. Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab nasab dan agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.

d. Pengangkatan anak Inbdonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.[33]

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa tampaknya ada praktek ‘adopsi’ versi lain yang ditolerir oleh Islam. Atau, bisa dikatakan bahwa lembaga pengangkatan anak sebenarnya tidak dihapus oleh Islam. Islam hanya menghapus beberapa hal sebagai koreksi seperlunya. Bebera hal yang dikoreksi tersebut adalah pandangan masyarakat tentang akibat hukum pengangkatan anak yang tidak sejalan dengan syari’at, yaitu :

a. Pandangan bahwa anak angkat adalah seperti anak kandung dan bapak angkat seperti bapak kandung.

c. Pandangan bahwa anak angkat dan bapak angkat dapat saling mewaris.

Secara a contrario, dapat dikatakan bahwa prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam tidak akan berimplikasi terhadap hal-hal sebagai berikut :

a. Pengangkatan anak tidak mengakibatkan perubahan nasab. Ketentuan seperti ini dapat dikembangkan kepada hal-hal sebagai berikut :

1) hubungan anak angkat dengan orang tua asalnya masih tetap ada;hubungan anak angkat dengan orang tua angkat hanya berbentuk hubungan hukum berupa peralihan tanggung jawab dari orang tua asalnya. Atau meminjam istilah Rifyal Ka’bah, bahwa pengangkatan anak versi Islam sebenarnya hanya merupakan hukum hadlanah yang diperluas.[34]

2) Sebagai konsekuensi poin 1 diatas adalah adanya implikasi yang sama terhadap hukum-hukum yang terjadi pada munakahat; seperti :

a) Jika anak angkat laki-laki anak angkat tersebut dibolehkan menikah dengan janda dari bapak angkatnya dan sebaliknya;

b) Larangan menikah dengan mahram akibat pertalian nasab dengan orang tua asalnya;

c) Larangan menikah dengan mahram akibat pertalian hubungan susuan dengannya;

d) Larangan menikah dengan maharam akibat hubungan semenda dengan keluarga asalnya.

b. Pengangkatan anak tidak mengekibatkan akibat hukum saling mewarisi.

F. Pengangkatan Anak Menurut Kewenangan Pengadilan Agama.

Sebagaimana diketahui bahwa lembaga pengesahan pengangkatan anak ditinjau dari sudut litigasi termasuk dalam wilayah yurisdiksi volunteer. Pada wilayah hukum ini pengadilan sama sekali dilarang menerimanya sebagai perkara jika tidak ada ketentuan peraturan peruindangan-undangan yang secara tegas membolehkannya.

Jika dihubungkan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama perlu diajukan pertanyaan mendasar: Apakah ada aturan yang membolehkan Pengadilan Agama untuk menerima permohonan pengesahan pengangkatan anak tersebut?.

Sebelum berlakuknya UU Nomor 3 Tahun 2006, memang belum ada aturan yang tegas membolehkan Pengadilan Agama untuk menangani lembaga hukum tersebut. Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 1989 yang secara absolut dan limitative menyebut kewengan PA di bidang perkawinan tidak ditemukan satu itempun yang menyebut lembaga hukum tersebut.

Akan tetapi, kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam yang untuk sementara dipandang sebagai Hukum Materiil Islam, istilah anak angkat secara tegas disebut. Dengan alasan ini pulalah ada beberapa Pengadilan Agama yang secara “diam-diam’ menangani permohonan pengesahan pengangkatan anak versi Islam. Praktek ‘illegal’ dari beberapa Pengadilan Agama tersebut ternyata cukup ampuh untuk menciptakan budaya hukum yang kemudian mendapat respon dari para legislator. Puncaknya adalah dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Bersama dengan sejumlah tambahan kewenangan lain yang dibebankan Pengadilan Agama, lembaga pengesahan pengangakatan anak itu, secara tegas disebut pula dalam UU tersebut.

Pada penjelasan Ketentuan Pasal 49 huruf a poin 20 yang sebelumnya hanya berbunyi : Penetapan asal-usul seorang anak” sekarang berbunyi : “ penetapan asal-usuk anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Penegasan tersebut, di satu sisi menunjukkan adanya pengakuan dari negara terhadap eksistensi lembaga pengangkatan anak versi Islam. Di sisi lain, pada saat yang sama, menepis keragu-raguan masyarakat muslim dan para praktisi hukum Peradilan Agama untuk memanfaatkan lembaga tersebut. Bagi masyarakat muslim, kalau penetapan pengangkatan anak dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang memakai norma hukum Islam kenapa harus diajukan ke pengadilan lain yang memakai norma hukum lain ( baca : hukum Barat atau Adat ). Sedangkan bagi Pengadilan Agama, dituntut kesiapan teknisnya, yaitu penguasaan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan mekanisme guna melayani setiap pemohon penetapan pengangkatan anak tersebut.

Lantas bagaimana tatacara penetapan pengangkatan anak versi Islam ini diajukan ke Pengadilan Agama.

Pertenyaan mengenai bagaimana tatacara dalam dunia peradilan sudah berang tentu akan mengacu kepada Hukum Acara. Pertanyaan berikut, hukum acara mana yang akan dipakai oleh Pemohon dan /atau Pengadilan Agama.

Sebagaimana diketahui, bahwa tidak ada satu pasalpun baik dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 ataupun peraturan perundang-undangan lain yang secara eksplisit menyebut hukum acara tentang Hukum Acara tentang penetapan pengangkatan anak ini bagi Pengadilan Agama. Akan tetapi, yang demikian bukan berarti bahwa jika Pengadilan Agama menangani kewenangan tersebut tidak bisa karena tidak ada hukum acaranya.

Ketentantuan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 pada pokoknya telah menegaskan, bahwa hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku bagi peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus oleh undang-undang tersebut. Oleh karena hukum acara tentang penetapan pengangkatan anak tersebut, secara khusus tidak ditemukan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989, maka harus dilihat hukum acara yang dipakai oleh Peradilan Umum. Secara praktis, dengan kalimat lain, dapat dikatakan bahwa segala aturan hukum acara yang berkaitan dengan penetapan pengangkatan anak yang berlaku bagi peradilan umum, dengan mengacu ketentuan Pasal 54 tersebut, harus dibaca berlaku pula bagi Pengadilan Agama. Kaitannya dengan praktek pengangkatan anak tersebut dapat dikatakan, bahwa segala sesuatu menganai prosedur yang berkaitan dengan pengesahan pengangkatan anak ini juga berlaku bagi Pengadilan Agama.

Beberapa aturan mengenai prosedur yang berkaitan dengan pengangkatan anak tersebut adalah :

1. Staatblad Tahun 1917 Nomor 129 tanggal 29 Maret 1917.

2. UU Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

3. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

4. SE Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 mengaenai Pengangkatan Anak.

5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984.

Di antara aturan teknis prosedural tentang pengangkatan anak tersebut yang paling penting adalah sebagaimana yang tertuang dalam ketiga Surat Edaran Mahkamah Agung Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 di atas.

Beberapa hal penting mengenai pengangkatan anak berdasarkan SEMA dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tersebut, antara lain sebagai berikut :

1. Syarat Pengajuan Perkara

a. Syarat bagi Orang Tua Angkat

1) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat diperbolehkan;

2) Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah juga dibolehkan

Kaitannya dengan syarat pengangkat anak ini ada syarat lain yang penting, sebegaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 39 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2002, yaitu : Orang tua angkat harus seagama dengan yang dianut oleh calon anak angkat.

Menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 orang yang mengangkat anak harus memenuhi syarat :

a) sudah berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun atau maksimal 45 tahun;

b) selisih antara orang tua angkat dengan anak angkat minimal 20 tahun;

c) Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sudah kawin 5 tahun dengan mengutamakan yang keadaannya, antara lain, sebagai berikut :

- tidak mungkin mempunyai anak dengan bukti surat keterangan dokter, atau

- bewlum mempunyai anak, atau

mempunyai anak kandung seorang; atau

d) Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya lurah/Kepala Desa setempat;

e) Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI

f) Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;

g) Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak;

b. Syarat bagi Anak yang diangkat.

1) Dalam hal calon anak angkat terbut berada dalam asuhan Yayasan Sosial harus dilampirkan surat izin tertulis dari Menteri Sosial bahwa Yayasan yang bersanagkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.

2) Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud di atas harus pula memiliki izin tertulis dari Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak angkat tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.

Dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 disebut, antara lain bahwa calon anak angkat harus berumur kurang dari lima tahun.

2. Teknik Pengajuan Perkara

a. Bentuk dan Alasan Permohonan

1) Bentuk Permohonan

Sebagaimana pengajuan perkara di pengadilan pada umumnya, permohonan pengesahan pengangkatan anak dapat diajukan melalui 2 cara, yaitu secara lisan atau tertulis.( SEMA Nomor 6 Tahun 1983 A1. item 1.2.) Konsekuensinya, antara lain, juga bisa ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya.

Oleh karena permohonan pengesahan pengangkatan anak ini merupakan perkara volunteer murni, maka surat permohonan harus dibuat sesuai formalaitas yang harus ada dalam surat permohonan perkara serupa pada umumnya. Formalitas yang paling peinting adalah bahwa dalam permohonan tersebut tidak bersifat sengketa dan tidak bersifat partai ( ada pihak lain sebagai termohon / Tergugat ).

2) Isi Permohonan

Adapun isi permohonan antara lain :

- Diuraikan dengan jelas dasar yang mendorong ( motif ) diajukan permohonan pengesahan /pengangkatan anak.

- Harus tampak, bahwa permohonan tersebut dilakukan terutama untuk kepentingan anak yang bersangkutan dan digambarkan kemungkinan kehidupan hari depan si anak setelah pengangkatan anak terjadi.

- Isi petitum bersifat tunggal, seperti : “agar anak dari B ditetapkan sebagai anak angkat dari C”. Tidak boleh disertai ( in samenloop met ) petitum lain, seperti : agar ditetapkan anak bernama A tersebut, ditetapkan sebagai ahli waris dari C”.

b. Alamat Permohonan

Sebagaimana pengajuan perkara pada umumnya, maka yang dimaksud alamat dalam surat permohonan pengangkatan anak adalah alamat pengajuan perkara. Alamat tersebut adalah menjawab atas pertanyaan : ke Pengadilan Agama manakah permohonan diajukan yang dalam formalitas permohonan biasanya ditulis : Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama ………..

Dalam hal permohonan pengangkatan anak ini menurut SEMA adalah ditujukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat. Domisili anak tersebut dijelaskan dalam lampiran SEMA Nomor 6 Tahun 1983 romawi 4 sebagai berikut :

1) Domisili anak mengikuti domisili orang tuanya

2) Anak yang orang tuanya bercerai mengikuti kediaman walinya. Kalau menurut KHI, anak yang belum mumayiz mengikuti ibunya, atau yang dipilih anak tersebut antara ayah atau ibu, jika anak sudah mumayiz.

3) Anak di luar nikah mengikuti tempat tinggal/tempat kediaman ibunya.

4) Anak yang dibesarkan oleh selain orang tuanya mengikuti domisili yang sehari-hari merawat anak tersebut.

c. Teknik Pemeriksaan

Adapun teknik pemeriksaannya, menurut SEMA tersebut adalah sebagai berikut :

1) Pengadilan harus mendengar langsung :

a) calon orang tua angkat dan orang yang di kemudian hari akan berpengaruh terhadap kehidupan anak selanjutnya;

b) orang tua yang sah atau walinya yang sah/keluarga yang berkewajiban merawat, mendidik, dan membesarkan anak tersebut;

c) Badan/Yayasan Sosial yang telah mendapat izin dari Depsos/Pejabat Instansi Sosial setempat untuk bergerak di bidang pengangkatan anak, kalau anak angkat tersebut berasal dari Badan/Yayasan Sosial ( bukan private adoption )

d) Seorang Petugas/Pejabat Instansi Sosial setempat yang akan memberikan penjelasan tentang latar belakang kehidupan social ekonomi anak jika anak tersebut berasal dari Badan/yayasan Sosial.

e) Calon anak angkat kalau menurut umurnya sudah dapat diajak bicara.

f) Pihak Kepolisian setempat.

2) Memeriksa dan meneliti alat bukti lain yang dapat menjadi dasar permohonan ataupun pertimbangan putusan, antara lain :

a) Akta Kelahiran Akta-akta, surat-surat resmi

b) Akta notaris, surat-surat di bawah tangan;

c) Surat-surat keterangan, Laporan Sosial, pernyataan-pernyataan;

d) Surat Keterangan dari Kepolisian tentang calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

3) Mengarahkan pemeriksaan persidangan terhadap hal-hal sebagai berikut :

a) Latar belakang/motif dari pihak yang melepaskan anak dan pihak yang akan mengangkat;

b) Seberapa jauh dan seberapa dalam kesungguhan, ketulusan, dan kesadaran kedua belah pihak akan akiba-akibat dari perbuatan hukum melepas dan mengangkat anak tersebut. Haki menjelaskan hal tersebut keduabelah pihak.

c) Untuk mengetahui keadaan ekonomi, kesadaran rumah tangga (kerukunan, keserasian , kehidupan keluarga ) serta cara mendidik dan mengasuh calon orang tua angkat;

d) Untuk menilai bagaimana tanggapan anggota keluarga terdekat ( anak-anak yang telah besar ) dari kedua belah pihak calon orang tua angkat.

e) Mengadakan pemeriksaan setempat di mana calon anak angkat itu berada.

3. Bentuk dan Isi Keputusan Pengadilan Agama

a. Bentuk Keputusan.

Menurut SEMA bentuk keputusan pengangkatan anak ada dua macam, yaitu penetapan dan putusan. Berbentuk penetapan jika pengangkatan anak terjadi antar WNI dan berbentuk putusan jika terjadi antara WNI dengan WNA atau WNI dengan WNA. Oleh karena dalam pembahasan ini hanya membahas pengangkatan anak antar WNI sudah barang tentu keputusan Pengadilan Agama yeng menjadi produk adalah berupa penetapan.

Oleh karena berupa penetapan maka sistematikanya seperti sistematika penetapan perkara volunteer pada umumnya. Tidak perlu ada judul : Tentang Jalannya Kejadian dan Tentang Pertimbangan Hukum, seperti pada putusan.

Sedangkan redaksi amarnya, menurut SEMA tersebut adalah sebagai berikut :

MENETAPKAN

1. Menyatakan sah pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon bernama………..alamat…………terhadap anak laki-laki/perempuan bernama…………umur/tanggal lahir…………

2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. ……………………………………………………………

b. Isi Keputusan

Tidak sebagaimana pengangkatan anak oleh WIN terhadap WNA atau WNA terhadap WNI, apa saja yang perlu dituangkan dalam putusan tidak ditemukan penjelasannya. Akan tetapi, oleh karena pengangkatan anak yang dibahas ini, pada intinya, adalah yang terjadi di Pengadilan Agama dan memakai norma hukum Islam maka, selain harus dikemukakan beberapa formaalitas sebuah penetapan pada umumnya, dalam keputusan mengenai pengangkatan anak ini perlu dituangkan hal-hal sebagai berukut :

1) Bahwa Islam membolehkan pengangkatan anak dengan tujuan memelihara kepentingan anak.

2) Pengangkatan anak menurut Hukum islam sebenarnya hanya peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat dalam hal : pemeliharaan untuk biaya hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainnya;[35]

3) Pengangkatan anak menurut Hukum Islam tidak memutus hubungan nasab dengan orang tua angkatnya, sekaligur juga tidak menciptakan hubungan nasab baru antara orang tua angkat dengan anak angkat yang bersangkutan;

4) Apabila anak angkat berasal dari anak hasil hubungan di luar nikah harus ditegaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab dengan ibu kandung anak angkat tersebut.[36]

5) Antara orang tua angkat dan anak angkat tidak berakibat hukum saling mewarisi[37], tetapi terikat hubungan keperdataan lain berupa wajibah[38];

Dalam hal ini perlu ditegaskan, bahwa sekalipun pada prinsipnya segala yang diatur dalam SEMA dan segenap aturan di atas kaitanya dengan praktek penetapan pengangkatan anak di Pengadalan Agama perlu harus dibaca berlaku pula bagi pengadilan Agama akan tetapi kehadirannya harus disikapi secara proporsional. Hal ini disebabkan 2 hal :

Pertama : SEMA tersebut terbit jauh sebelum pengangkatan anak versi Islam ini secara yuridis formal belum diakui menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Kedua : SEMA tersebut terbit saat aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan Pengangkatan Anak belum ada.

Oleh karena itu, ketika kita membicarakan pengangkatan anak versi Islam ini, dalam rangka menyikapi SEMA tersebut kita harus melakukan hal sebagai berikut :

  1. Oleh karena aturan pengenai pengangkatan anak tersebut, tidak disengaja untuk mengatur pengangkatan anak secara Islam, maka SEMA tersebut atau bahkan semua aturan mengatur tentang pengangkatan anak kita ikuti sepenjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam tentang pengangkatan anak;

2. Oleh karena SEMA tersebut terbit saat aturan yang berkaitan dengan anak angkat belum ada, maka kita hurus pula melihat aturan hukum baru mengenai hal serupa. Sebab, aturan hukum tersebut tampaknya saling melengkapi.

G. Penutup

1. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas penulis mengemukakan kesimpulan sebagai berikut :

a. Terdapat perbedaan mendasar pengangkatan anak menurut Hukum Barat /BW dan Hukum Islam. Sedangkan pada Hukum Adat, adakalanya sama dengan Hukum Perdata Barat/BW dan adakalanya mempunyai kesamaan dengan Hukum Islam.

b. Segala teknis prosedural yang berkaitan dengan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama dengan dasar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagai diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dapat mengacu segala ketentuan menganai hal tersebut yang berlaku bagi Pengadilan Negeri, sepenjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam menganai pengangkatan anak.

2. Kata Penutup

Demikian pembahasan seputar pengangkatan anak ini sengaja dikemukakan. Harapan penulis segenap celah kekurangan yang ada dalam pembahasan diharapkan dapat dilengkapi oleh para pembaca dan hal-hal lain yang bersifat wacana kiranya menjadi bahan diskusi.

Akhirnya sekecil apaun penulis berharap kiranya makalah ini dapat menjadi salah satu khazanah yang berdimensi keilmuan tentang masalah serupa yang bermanfaat bagi pembaca. Amin. Wallahu A’lam.

Waingapu, 15 Mei 2007

KEPUSTAKAAN

Al-Shabuny, Rawai’ al-Bayan fi Tafsir al-Ahkam, Dar al-Fikr, Singapura

Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, PT Galia Indonesia, Jakarta.

Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa MUI, Jakarta.

J.Satrio, S.H., 2000, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT Citra Bakti, Bandung;

Muhammad Joni, Dkk, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung;

Mahkamah Agung RI, 1999, Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 1951-1997;

R. Soeroso, S.H., 2001, Perbandingan Hukum Perdata, Cetakan ke-4, Sinar Grafika, Bandung;

R.Subekti, S.H, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Ghalia, Bandung.

Rifyal Ka’bah, 2006, Pengangkatan Anak dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 ( artikel ) dalam Suara Uldilag Vol. 3 Tahun X;

LEMBAGA PENGANGKATAN ANAK

DALAM KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA













Disusun oleh :

Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Ketua Pengadilan Agama Waingapu)










WAINGAPU

2007


[1] Lihat SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983

[2] Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, PT Ghalia, Bandung, halaman 28

[3] Rifyal Ka’bah, Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ( Artikel dalam Suara UldilagEdisi Maret 2007 )

[4] R.Soeroso, 2001, Perbandingan Hukum, halaman 179.

[5] Ibid.

[6]Mahkamah Agung RI, Himpunan Surat Edaran Mauhakamah Agung RI, halaman

[7]Ibid

[8]Ibid

[9] J. Satrio, 262.

[10] Ibid

[11] Ibid, halaman 188-189

[12] Ibid, 262-263.

[13] R. Soeroso, S.H., halaman 188

[14] R. Soeroso, S.H. 194.

[15] Sudah barang tentu hal ini perlu ditegaskan agar jangan sampai salah pengertian, bahwa Hukum Barat itu hanya KUH Perdata/BW.

[16] J. Satrio menulis dalam bukunya—HukumKeluarga tentang Keudukan Anak dalam Undang-undang--, bahwa tidak adanya ketentuan tentang adopsi dalam BW karena ketentuan tersebut memang sengaja dikeluarkan. Ada yang mengatakan, lembaga itu memang hendak dihapus. Menurut pikiran yang berlaku pada masa pembentukan BW tiang dasar mesyarakat Eropa adalah keluarga, yang diwujudkan dalam hubungan suami istri, orang tua anak seperti yang diletakkan dalam BW. Dengan dasar pikiran seperti itu, maka adopsi merupakan hubungan semu yang hanya meniru hubungan orang tua anak. Dengan mengutip pernyataan Ali Afandi dia mengemukakan, dalam catatan kaki, latar belakang tidak dikenalnya adopsi dalam BW, yaitu karena BW memandang suaitu perkawinan sebagai bentuk hidup bersama, bukan untuk mengadakan keturunan. ( J Satrio, 192-193)

[17] R. Soeroso, 2001, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 178-179

[18] R. Soeroso, halaman 180-181.

[19] J.Satrio, halaman 234-235 )

[20] J. Satrio,236-238.

[21] J. Satrio, halaman 236

[22] J.Stario, halaman 245

[23] Al Maidah, 5 : 3

[24] Hadits-hadits tersebut penulis kutip dari Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia halaman 179. Oleh MUI Hadits tersebut dijadikan dasar hukum fatwanya mengenai Hukum Pengangkatan Anak Menurut Islam.

[25] Muhammad Ali Ash-Shabuny, Rawai’ul Bayan, Juz II, halaman 263.

[26] Dalam hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Al Ahzab ayat 4.

[27] Ash-Shabuny, Op Cit, halaman 264.

[28] Ibid.

[29]Departemen Agama RI, 2003, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, halaman 181

[30]Ibid

[31]Ibid

[32]Yusuf Al Qardhawi, 2003, Halal dan Haram dalam Islam ( alih bahasa oleh Wahid Ahmadi, Dkk ), Era Intermedia, Surakarta, halaman 317-319. Mengenai hal ini memang pernah diisyaratkan oleh rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya :”Aku dan penyantun anak yatim di surga seperti ini. Beliau lalu memberi isyarat dengan jari tengah dan telunjuknya, sambil menggerak-gerakkannya.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Bukhari Abu Daud, dan Turmudzi. Ibid, halaman 319

[33] Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag RI, 2003, Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia, tnp, Jakarta, halaman 178

[34] Rifyal Ka’bah, Pengangkatan Anak Dalam UU Nomor 3 tahun 2006.....,halaman 46.

[35] Pasal 171 huruf h

[36] Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 KHI, bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

[37] Sebab menurut Hukum Waris Islam sebab saling mewarisi yang paling pokok adalah karena hubungan nasab dan karena perkawinan. Lihat pula KHI Pasal 209 ayat 1

[38] KHI Pasal 209 ayat 1 dan 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar