Senin, 22 November 2010

Beberapa Pengertian Lembaga Hukum Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Perundang-undangan Lain serta Implikasinya

Pendahuluan

Suatu perngertian istilah hukum dalam dunia hukum memegang peranan yang sangat penting. Hal ini disebabkan oleh implikasi yang ditimbulkannya akibat suatu pengertian itu baik dari segi makna cakupannya maupun dari segi akibat hukumnya. Dengan demikian dua implikasi tersebut akan selalu menyertai suatu pengertian suatu sitilah hukum. Sebagai contoh dalam suatu t yurisprudensi yang cukup dikebnal di dunia hukum ialah pemberian pengertian “benda”. Dalam yurisprudensi tersebut yang dimaksud dengan benda tidak hanya berupa benda yang kasat mata. Tetapi juga benda yang tidak tampak dan kalau benda tersebut bisa berakibat kerugioan juika diambil tanpa hak in casu strom listrik. Pemberian pengertian tersebut dimaksudkan untuk menjaring para pencuri aliran listrik yang barikibat kerugian PT PLN. Sebelumnya sebagaimana diketahui dalam dunia hukum suatu benda hanya dibagi menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak atau benda. Itulah sebabnya sebelum membuat suatu konkulusi hukum, biasanya para hakim memulai memberian pengertian-pengertian istilah hukum, seperti apa yang dimaksud dengan mencuri, apa yang dimaksud dengan benda. Pengertian-pengertian tersebut terlebih dahulu dikemukakan dan digunakan sebagai pembuatan premis-premis hukum. Premis-premis hukum yang dibuat dengan pemberian pengertian istilah hukum itulah yang akan menentukan tepat atau tidaknya suatu kunklusi hukum.

Berikut dikemukakan seluk beluk definisi secara deskriptif untuk dijadikan kajian lebih lanjut.

Pengertian dan Definisi

Kata ‘pengertian’ berasal dari kata ‘erti’ berarti ‘arti’. Apabila mendapat awalan me menjadi ‘mengerti’ berarti telah dapat menangkap ( memahami, tahu) apa yang dimaksud oleh sesuatu; paham. Lantas bagaimana jika mendapat awalan pe dan akhiran an sehingga menjadi kata pegertian sebagaimana yang dimaksud dalam pembahasan ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, klata ‘pengertian’ mempunyai arti sebagai berikut :

1. Gambaran atau pengetahuan tentang sesuatu di dalam pikiran; pemahaman;

2. Kesanggupan inteligensi untuk menangkap makna suatu situasi atau perbuatan.

( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III : 308 )

Dalam praktik sehari-hari kata pengertian biasa dipersamakan dengan kata ‘definisi’. Benarkah kedua kata tersebut searti? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘definisi’ berarti :

1. Kata, frasa, atau kalimat yang mengungkapkan makna, keterangan, atau ciri utama dari orang, benda, proses, atau aktivitas; batasan (arti);

2. Rumusan tentang ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang menjadi pokok pembicaraan atau studi; ( Hal. 244 )

Demikian kaitannya dengan setiap kajian ilmiyah, termasuk dalam pembahasan ini, kata yang tepat untuk dipakai adalah kata definisi atau kata batasan sebab kata definisi sama dengan batasan dan sebaliknya. ( hal. 113 ).

Pengertian-pengertian Lembaga Hukum Dalam UU Nomor 3 Tahun 2006

  1. Waris adalah perpindahan harta dari si mati kepada ahli waris yang berhak menerima menurut ketentuan bagian masing-masing,
  2. Wasiyat ialah perbuatan seseorang memberikan sesuatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
  3. Hibah ialah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
  4. Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang ( wakif) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

  1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Pengertian tersebut hampir sama dengan yang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 38 Tahun 1999. Hanya terjadi perbedaan kecil, yaitu kata syari’ah dalam UU Nomor 38 dipakai kata agama.

  1. Infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.

Dalam UU Nomor 38 tahun 1999 diberi pengertian agak lain, yaitu :

Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan hukum, di luar zakat untuk kemaslahatan umum. ( Penjelasan Pasal 13 )

  1. Shadaqah adalah perbuatan seseoraang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara sepontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridla Allah SWT dan pahala semata,

Dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 diberi pengertian dengan redaksi lain, yaitu :

Sedekah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum. ( Penjelasan Pasal 13 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar