Senin, 11 Februari 2019

Ihwal “Fiksi” dan “Fiktif” Rocky Gerung


Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
Nama Rocky Gerung boleh dibilang kurang dikenal sebelum adanya program diskusi elit bernama Indonesia Lawyer Club --yang lebih dikenal dengan singkatan ILC—di TV One. Kehadirannya baru sangat fenomenal setelah program ‘diskusi panas’ yang dipandu Karni Ilyas itu sering menjadikannya sebagai nara sumber. Gaya bicaranya yang rapi dan artikulasi yang jelas serta pemilihan setiap kata yang ‘cermat’ memang sangat mengesankan sebagai orang yang punya cita rasa seni bicara. Pembawaannya yang kalem dan serius  serta jarang tersenyum juga mengesankan bahwa dia seorang ilmuwan yang punya selera humor rendah dan bahkan oleh sebagian temannya pernah dikesankan sebagai orang yang angkuh dalam berdebat dan mempertahankan pendapatnya. Tidak hanya itu. Di balik itu semua, publik sering menyaksikan,  isi pembicaraannyapun sangat pedas. Pria berkaca mata-- yang berprofesi sebagai staf pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia-- ini memang sangat akrab dengan dunia pemikiran.  Jawaban-jawaban yang disampaikan ketika Karni Ilyas sang host ILC mengajukan pertanyaan ‘nakal’, disampaikan, tidak hanya dengan tanpa tedheng aling-aling, tetapi juga dengan penuh filosofis. Tetapi, pemilihan diksi untuk menggambarkan fenomena tertentu yang ia maksud, sering mengundang detak jantung orang lawan bicara semakin cepat dan membuat telinga sangat  panas. Salah satu kontroversi yang pernah disampaikan adalah ketika ia dengan santai tetapi serius mengatakan “pembuat hoax  terbaik adalah penguasa”. “Lugas” dan “pedas” barangkali sangat pas untuk memberikan kesan cara bicara dan isi pembicaraannya.
Akan tetapi kesan seperti itu selain membuat sang tokoh yang konon ahli filsafat-- yang dulu sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh sosialis, seperti Marsilam Sumanjutak, Sjahrir, dan Arif Budiman-- itu kini tampaknya bukan tanpa masalah. Kali ini isi pembicaraan tokoh-- yang lahir 20 Januari 1959 di Manado-- ini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ilmuwan itu kini sudah dilaporkan dan telah dimintai ‘keterangan’ oleh polisi terkait dengan sebagian isi pernyataannya. Pernyataan mana yang membuatnya kesandung hokum? Tidak lain adalah pernyataannya yang juga ‘kontrovesial’ yaitu ketika mengatakan “kitab suci itu fiksi”.
Bagaikan petir di siang bolong. Banyak orang terperangah mendengar kalimat sang tokoh yang oleh Ruhut Sitompul  kini disebut sebagai profesor fiksi.  Pro kontrapun terjadi dalam menaggapi ucapannya yang disaksikan oleh jutaan orang di TV One beberapa bulan lalu. Yang pro dapat memahami ucapan Rocky. Karena sebelum mengatakan kitab suci itu fiksi dia memberikan definisi sendiri yang dia maksud fiksi. Menurutnya fiksi bermakna positif karena menimbulkan imajinasi. Imajinasi itu adalah fakultas dalam pikiran manusia yang diberikan agar manusia dapat berfikir melebihi kenyataan. Dalam kitab suci semua agama, menurut penjelasannya,  ada yang faktual berupa sejarah dan ada pula pemaparan masa depan yang belum terjadi saat ini. Apa yang oleh ummat diharapkan di depan itulah fiksi dan “dibidang sastra fiksi itu berlaku, di dalam do’a itu berlaku. Menurutnya, fiksi berbeda dengan fiktif. Jika fiksi berkonotasi positif tetapi fiktif berkonotasi negatif. Kata fiksi berkonotasi negatif seperti yang dikenal sekarang karena telah mengalami peyorasi akibat ulah para politisi. Menurutnya, apa yang oleh orang kebanyakan disebut khayalan itulah yang disebut “fiktif”. Oleh karena itu fiktif memang berkonotasi negatif.
Inilah asal mula kenapa ‘profesor’ nyentrik itu berani mengatakan kitab suci itu fiksi. Dengan penjelasan itu seolah dia ingin mengatakan, bahwa dengan menyebut kitab suci fiksi dia sama sekali tidak bermaksud menistakan agama manapun. Dan, dia memang juga tidak menyebut kitab suci agama manapun.
Bagi yang kontra, tetap saja beranggapan bahwa ucapan Rocky mengandung dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian. Oleh karena itu dia dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam laporan itu Rocky dijerat ancaman pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dasar laporan itu adalah berangkat dari pengertian “fiksi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menjadi ‘kitab suci’ acuan setiap penulisan dan pengucapan Bahasa Indonesia yang selama ini dianggap paling sahih di negeri ini. Dalam KBBI, ada tiga definisi untuk fiksi: cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Sementara fiktif didefinisikan: bersifat fiksi, hanya terdapat dalam khayalan.
Dari pengertian KBBI paling tidak ada dua kesimpulan yang dapat dikemukan. Pertama, “fiksi” dan “fiktif” secara substansi sama. Yaitu, sama-sama dapat berkonotasi positif tetapi bisa negatif. Tergantung konteks penggunaannya. Dan, yang pasti akan berkonotasi negatif, jika harus disandingkan dengan  kata kitab suci. Kedua, perbedaan fiksi dan fiktif hanya berbeda dari segi jenis kata. “Fiksi” kata benda tetapi “fiktif” kata sifat, seperti kolusi dan kolutif, korupsi dan koruptif.
Lantas, apa yang dapat dipetik dari pro kontra tersebut ?  Yang pasti, tanpa harus memihak kelompok manapun, polemik seputar fiksi dan fiktif Rocky Gerung, harus semakin membuka kesaadaran kita, setidaknya mengenai 3  hal. Pertama, dalam setiap mengemukakan pendapat, seilmiah apapun kita harus berhati-hati. Pemilihan diksi harus dilakukan setepat mungkin. Karena kalau tidak dan akibat kesalahan kita memilih diksi membuat orang atau kelompok lain lain tersinggung akan menyeret kita berurusan hukum. Kalau sudah masuk ranah hukum bersiap mentallah agar dikuatkan tenaga pikiran dan harta saudara. Sebab, dalam dunia hukum praktis terkadang bukan soal salah dan benar. Yang benar bisa dianggap salah dan yang salah bisa dianggap benar. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi vonis sang hakim. Kedua, ketika bicara atau menyaampaikan pendapat apapun perlu melihat lingkungan di mana kita bicara. Sekasar apapun kita bicara tetapi jika di dengar oleh sahabat karib kita, pasti tidak akan berpengaruh apa-apa. Bahkan, oleh teman akrab kita jangan-jangan malah dianggap humor (banyol : Jawa). Sebaliknya, sehalus apapun kalimat yang kita ucapkan jika diucapkan kepada orang yang tidak menyukai kita, pasti tetap akan dicari-cari titik lemahnya. ‘Musuh’ kita pasti siap menunggu dengan sabar sampai kita membuat kalimat salah. Jika dengan kalimat yang halus saja potensi kita untuk dijatuhkan masih ada, lalu bagaimana jika dengan sengaja kita membuat ‘kesalahan’?. Rocky Gerung masuk wilayah ini. Ketiga, di era tahun politik ini gejala apapun bisa ‘digoreng’. Persoalannya, tinggal  menunggu kompor dan api untuk menentukan kapan gejala itu dapat ‘digoreng’ dengan tepat. Tentu kita setuju tidak ingin menjadi korban akibat gorengan tersebut. Pada akhirnya, ujung-ujungnya memang hanya satu, yaitu kembali kepada masalah pertama : berhati-hatilah bicara!!!

1 komentar: