Rabu, 25 Oktober 2017

Mengapa Perlu Itsbat Nikah ?


Oleh : H. Asmu’i Syarkowi
( Hakim Pengadilan Agama Lumajang Kelas IA)

Beberapa waktu lalu di berbagai daerah semarak dilaksanakan istbat nikah masal. Dengan dukungan pemerintah daerah setempat tampaknya  program itu sangat sukses. Pengadilan Agama seperti mendapat pekerjaan ekstra.
Istilah itsbat nikah memang telah lama dikenal, terutama dalam kitab-kitab fikih klasik. Sekalipun demikian, oleh karena masalah itsbat adalah masalah fikih qadha’i,  implementsinya  akan bersentuhan dengan  peradilan.
Dalam tradisi hukum Indonesia, istilah itsbat baru dikenal luas ketika pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991, yang antara lain, berisi perintah menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI).  Dalam KHI, yang oleh para pakar Hukum Islam disebut sebagai  fikih Indonesia ini, pada Pasal  7 ayat 3 dikemukakan : “Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : a. Adanya perkawinan dalam raangka penyelesaian perceraian, b. Hilangnya akta nikah, c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum belakuknya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidk mempunyai halangan  perkawinan menurut  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
Dewasa ini, realitas itsbat nikah dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang telah merasa menikah secara hukum Islam sebagaimana diatur oleh Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, akan tetapi belum dicatat sebagaimana diamanatkan oleh ayat 2 pada pasal yang sama. Padahal, pada saat yang sama, kini kebutuhan akan kepastian, bahwa sahnya perkawinan sekaligus dengan bukti akte nikah sangat diperlukan. Banyak transaksi, lalu lintas komunikasi baik yang menyangkut kepentingan regional maupun internasional, keberadaan akta nikah sebagai bukti adanya perkawinan sah mutlak diperlukan. Sebagai contoh, saat dilakukan program e-KTP. Salah satu syarat dapat diterbitkannya KTP elektronik berikut dokumen kependudukan lainnya, seperti kartu keluarga (KK), bagi yang telah menikah dan bermaksud memasukkan anak-anaknya dalam kartu keluarga harus mempuynyai akta nikah. Masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, pdahal telah merasa menikah sahpun, kemudian berbondong-bondong ke Pengadilan Agama.  Booming para pengaju perkara isbat itu tampaknya tidak dapat ditangani dengan cara biasa. Diperlukan waktu ekstra untuk menyelesaikan problem perkawinan masyarakat itu.
Mahkamah Agung tampaknya segera merespon fenomena ini. Segera kemudian diterbitkan SEMA Nomor 03/Bua.6/Hs/SP/III/2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Sesuai dengan namanya tujuan utama diterbitkannya SEMA ini adalah demi malaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tetang Persyaratan  dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Pada saat yang sama realitas menunjukkan masih banyak pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat, padahal telah menikah secara sah menurut hukum Islam sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kaitannya dengan praktik peradilan, setidaknya ada 3 yang menarik dalam SEMA ini yaiu: pertama, sidang dapat dilaksanakan di  luar gedung pengadilan; kedua, sidang dapat dilaksanakan dengan hakim tunggal; dan ketiga, putusan hakim bisa langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde );
Di samping untuk keperluan hal-hal di atas sebenarnya banyak manfaat isbat nikah. Aspek hukum lain, seperti hukum waris. Sebagai contoh, dua orang suami istri sebut saja A dan B mempunyai anak sebut saja C. Oleh karena, perkawinan A dan B ‘belum sah’, maka C hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan B ( ibunya) sedangkan A hanyalah berstatus sebagai ayah biologis. Apabila kemudian A meninggal maka C tidak akan mendapat warisan dari A. Tetapi jika sebelumnya atau kemudian  status perkawinan A dan  B diistbaatkan oleh pengadilan, maka C adalah anak sah A dan B. Konsekuensinya, apabila A meninggal C mendapat warisan dari A sebagai anak. Dampak isbat nikah dalam kasus ini sangat antagonis karena dari yang semula bukan ahli waris menjadi ahli waris. Putusan isbat nikah memberikan legitimasi keabsahan perkawinan seseorang—beserta akibat hukumnya--dari sejak kapan perkawinan dilakukan menurut Pasal 2 ayat 1 Tahun 1974 dilakukan.  Orang yang belum pernah menikah menurut aturan tersebut tidak boleh dimintakan isbat.
Isbat nikah masal sangat berbeda dengan nikah masal. Nikah masal pada hakikatnya seperti nikah biasa. Akibat hukumnya, berlaku sejak pernikahan tersebut dilaksanakan.  Konsekuensinya, bila sebelumnya pasangan tadi telah melahirkan anak, secara hukum anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya. Dalam konteks ini, lembaga isbat nikah bisa berbahaya. Yaitu, ketika pengadilan harus mengesahkan perkawinan seseorang yang sejatinya belum pernah melaksanakan pernikahan sah. Ini bisa terjadi kalau pengaju perkara lihai sedangkan pengadilan, dalam hal ini hakim, juga tidak cermat. Atau bisa saja, pengadilan ‘ditipu’ oleh seseorang yang minta perkakwinannya diisbatkan pengadilan, padahal, orang tersebut sebenarnya masih terikat perkawinan sah dengan wanita atau laki-laki lain, seperti seorang yang menikah lagi dengan perempuan atau laki-laki lain, dengan cara menyembunyikan status perkawinannya dengan istri/suami sahnya (mengaku lajang), sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHPidana. Kalaupun dia berhasil mengelabuhi pengadilan agama tetapi bukan berarti msalahnya selesai. Ancaman pidana menantinya.

Pesan yang ingin disampaikan dari tulisan ini terkandung 2 hal. Pertama, bagi siapa saja yang telah merasa menikah sah menurut ketentuan agama Islam tetapi belum tercatat oleh KUA yang berwenang, mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama merupakan solusi yang benar. Menikah baru dengan trend nikah masal seperti yang terjadi masa lalu bukanlah solusi yang cerdas karena akan menjadi problem bagi anak yang dilahirkan akibat pernikahan di bawah tangan yang ada. Kedua, jangan mencoba ‘mempermainkan’ lembaga isbat nikah. Sebab, bisa-bisa mendatangkan kesulitan di kemudian hari.  Tidak hanya akan mendatangkan persoalan pidana tetapi juga rusaknya stabilitas keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar