Jumat, 05 April 2013

ASAS-ASAS PERADILAN

Risalah Khalifah Umar tentang Peradilan

Yaitu risalah yang dikirimkannya oleh beliau kepada salah seorang walinya, Abu Musa Al-Asy’ari r.a., di mana tercantum di dalamnya pedoman yang diberikan oleh beliau bagaimana seharusnya peradilan dilaksanakan dan bagaimana seorang hakim harus bertingkah laku dalam melaksanakan tugasnya. Berkata Saiyidina Umar Ibnul Khaththab r.a. dalam risalahnya itu: 
Bismillahirrahmanirrahim, dari hamba Allah, Umar Ibnul Khaththab, Amirul-mu’minin kepada Abdullah bin Gais (Abu Musa Al-Asy’asri). 
Assalamu’alaikum, amma ba’du, sesungguhnya peradilan itu adalah suatu kewajiban yang tegas dan suatu sunnah yang berlaku. Pahamilah apa yang aku uraikan bagimu, karena tidak berguna menguraikan kebenaran yang tidak dilaksanakan. 
Berlakulah adil, tidak membeda-bedakan antara sesama manusia, dalam sikapmu, ramah-tamahmu, peradilanmu dan dalam duduk bersamamu, agar supaya tidak timbul dalam hati orang yang berkedudukan perasaan bahwa engkau akan menyebelah ke pihaknya dan di hati orang yang lemah dari pihak dari pihak rakyat jelata rasa putus asa dari keadilanmu. 
Kepada yang menggugat diharuskan mengemukakan bukti dan kepada yang mungkir diharuskan bersumpah. Dan berdamai adalah dimungkinkan di antara sesama orangIslam, kecuali damai yang berakibat menghalalkan barang yang haram dan mengharamkan barang yang halal. 
Janganlah sesuatu keputusan yang engkau telah tetapkan hari ini menghalangimu untuk mengubahnya dan kembali kepada yang benara, setelah engkau pertimbangkan dengan akalmu dan menemui kesalahanmu. Karena kebenaran adalah tetap kebenaran dan kembali kepada kebenaran lebih bik daripada bertahan terus dalam kebathilan dan kesalahan. 
Pahamilah dan pertimbangkanlah benar-benar apa yang beruneg-uneg di dalam dadamu, dari hal-hal yang tidak terdapat nashnya dalam Al-Qur’an maupun dalam sunnah Nabi. Carilah hal-hal yang bersamaan, lalu kiaskan dan tetapkanlah apa yang terdekat kepada tuntunan Allah dan kebenaran. Berilah tenggang waktu bagi seseorang yang menuntut sesuatu hak untuk membawa bukti yang membenarkan tuntutannya itu, sehingga bila ia datang dengan buktinya engkau dapat menyerahkan kepadanya haknya yang dituntut dan kalau tidak, engkau dapat menolak tuntutannya itu. Sikap yang demikian itu akan menghilangkan segala syak wasangka dan kecurigaan serta membikin perkaranya jelas bagi yang tidak mengetahui. 
Orang-orang Islam semuanya adalah layak untuk diterima kesaksiannya dan menjadi saksi satu terhadap yang lain, kecuali mereka yang telah pernah menjalani hukuman dera, yang pernah tercatat memberi kesaksian palsu dan mereka yang diragukan identitasnya dan keabsahan asal keturunannya. Dan Allahlah yang mengetahui isi hati kamu dan akan minta pertanggung jawab dari padamu. 
Jauhkanlah dari padamu rasa jemu dan gelisah serta sikap yang antipati di kala menghadapi orang-orang yang berperkara. Karena menegakkan kebenaran pada tempatnya adalah membenarkan pahala Tuhan dan menjadi bekal yang baik.  Maka barangsiapa mempunyai niat yang sehat dan mengoreksi dirinya, Allah memeliharanya dari apa yang antara dia dan orang-orang. Dan barangsiapa memperlihatkan perilaku yang diketahui oleh Allah bahwa itu bukan sewajarnya. Maka betapa pun dugaanmu tentang pahala Allah yang berupa rezki yang segera dan rahmat yang luas. Wassalam.

Surat Khalifah Umar r.a tersebut  menurut saua bukan sekedar surat biasa. Isinya memuat asas-asas bagaimana sebuah peradilan dilaksanakan. Oleh karena itu, kiranya sampai kini masih tetap relevan dan oleh karenanya dapat menjadi objek kajian hukum pada Fakultas Hukum. Tidak hanya itu, para Hakim malah harus menjiwainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar